LiputanBerita62.com – Lebak – Minggu, (30/03/2026). Peristiwa memilukan sekaligus memicu kemarahan publik terjadi di wilayah Desa Margaluyu, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Seorang anak berusia 6 tahun diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi susu bantuan dari program MBG (Makanan Bergizi Gratis).
King Naga Ketua LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) Angkat Bicara dan mendesak Satgas Pangan kabupaten Lebak, jangan diam Saja Keracunan makanan itu sudah merupakan kejahatan pangan,” Pada Senin, 30 Maret 2026.
“Saya Mendesak Satgas Pangan kabupaten Lebak jangan berdiam diri saja, Keracunan makanan itu Sudah Merupakan kejahatan Pangan,” Tegasnya.
Menurut keterangan dari pihak keluarga, korban mengalami gejala keracunan setelah meminum susu yang diduga sudah tidak layak konsumsi. Anak tersebut kemudian harus mendapatkan penanganan medis akibat kondisi kesehatannya yang menurun, pada Sabtu sore 28 Maret, 2026.
Ironisnya, alih-alih menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab, pihak dapur MBG Kaduguling justru diduga mendatangi keluarga korban dengan sikap yang tidak pantas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan tersebut bukan untuk klarifikasi terbuka atau permintaan maaf, melainkan disinyalir disertai tindakan intimidasi terhadap keluarga korban.
Keluarga korban mengaku merasa tertekan atas kedatangan oknum dari pihak dapur tersebut. Dugaan intimidasi ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang sebelumnya sudah mempertanyakan kualitas serta pengawasan distribusi makanan dalam program MBG.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius, karena menyangkut keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program pemerintah. Masyarakat mendesak agar pihak terkait, baik dari dinas kesehatan maupun aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti adanya kelalaian dalam penyediaan makanan hingga menyebabkan keracunan, maka pihak penyelenggara dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait kewajiban menjamin keamanan pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait hak atas keamanan dan keselamatan konsumen.
Serta dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, jika kelalaian menyebabkan orang lain mengalami luka atau membahayakan nyawa.
Sementara itu, dugaan tindakan intimidasi terhadap keluarga korban juga berpotensi melanggar hukum, dan dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Masyarakat berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi dan ditangani secara transparan. Program bantuan yang seharusnya menyehatkan justru tidak boleh menjadi ancaman bagi keselamatan generasi penerus bangsa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dapur MBG Kaduguling maupun instansi terkait.


































