Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Surat BKN menyebut Sekda Pematangsiantar keliru dalam menjatuhkan sanksi terhadap PNS. Hal itu pun kemudian disikapi serius oleh DPRD Pematangsiantar pasca menerima pengaduan dari LSM Forum 13 pada 1 April 2026 lalu.
Guna menyikapi kekeliruan tersebut, DPRD Pematangsiantar melalui Komisi I, akan memanggil dan “memeriksa” pihak dari Inspektorat Kota Pematangsiantar.
“Pemeriksaan” dilakukan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar. RDP akan digelar pada 6 April 2026 mendatang.
“Hari Senin, tanggal 6 April 2026 pukul 09.00 WIB, sudah diagendakan RDP dengan Inspektorat,” sebut Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Panjaitan saat diminta wartawan kami Liputanberita62.com terkait sikap DPRD atas pengaduan LSM Forum 13, Jumat (3/4/2026) melalui pesan Whatsapp (WA).
Menurut Patar Panjaitan, saran atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi pertimbangan bagi Wali Kota Pematangsiantar untuk melakukan langkah tindak lanjut.
“Pertimbangan itu, kepala daerah bisa menindak lanjut segera, namun bisa juga lama. (Mungkin permintaan analisa lebih kompleks lagi),” katanya.
Namun pada RDP 6 April 2026 mendatang, tutur Patar, ia akan meminta seluruh dokumen yang diperlukan, serta keterangan dari pihak Inspektorat terkait proses penjatuhan sanksi terhadap PNS yang kemudian dinyatakan keliru oleh BKN.
Termasuk Standart Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi disiplin, juga akan diulas Patar Panjaitan pada RDP itu nantinya.
“Kemudian (nanti) sama-sama kita dengar, apakah rekomendasi berupa teguran, tuntutan, penjatuhan hukuman, dan lainnya, sesuai aturankah? Wajarkah? Patutkah?,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Patar, kapasitas dan kapabilitas auditor Inspektorat Kota Pematangsiantar, juga akan menjadi sorotan.
“Kapasitas dan kapabilitas auditor pun, akan terlihat nanti. Apakah mereka sudah profesional di bidangnya? Apakah mereka menguasai regulasi yang ada? Apakah mereka bekerja dengan apa adanya, atau mungkin bekerja dengan ADA APANYA?,” tandasnya.
Sementara, lagi-lagi Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heriyanto Siddik tidak dapat dimintai tanggapannya. Saat dihubungi melalui ponsel, ia tidak menjawab. (Ibrahim Saragih)






























