Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Sumatera, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (3/8/2026) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan Rio Kartolo Manurung sedang berada di dapur rumah, sementara Aliman Parsaoran Manurung bersembunyi di kamar mandi yang terpisah dari bangunan utama. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Pangulu Nagori Bayu Bagasan, S. Siallagan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik Aliman. Pengembangan selanjutnya mengungkap adanya sabu lain yang disembunyikan di dalam kotak parfum yang dibungkus plastik hitam di dekat lemari kamar.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga plastik klip besar bekas, empat sekop dari pipet plastik, dua timbangan digital, satu kartu pers, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu kotak hitam, serta satu tas sandang warna hitam.
Kedua tersangka, yakni Aliman Parsaoran Manurung (45), warga Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Rio Kartolo Manurung (42), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
(Ibrahim Saragih)




































