Manado, SULUT Liputanberita62.com — Laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang dibuat sejak 2019 hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan baru mencuat setelah dokumen laporan tersebut diduga hilang dan kasusnya kini ditangani Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Sedikitnya empat orang telah diperiksa dalam penanganan laporan dugaan hilangnya dokumen tersebut. Mereka terdiri dari dua orang auditor serta dua pihak berinisial K dan DL.
Kuasa hukum pelapor, Claartje Lalamentik, Advokat Reynald Pangaila, mengatakan pemeriksaan terhadap dua auditor dilakukan sekitar dua pekan lalu. Sedangkan pemeriksaan terhadap K dan DL dilakukan pada pekan sebelumnya.
“Pelapor telah melaporkan polisi itu, sekarang sementara dalam proses ditangani Polda Sulut,” kata Pangaila saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Menurut Pangaila, laporan terhadap oknum polisi tersebut ditempuh karena kliennya merasa dirugikan. Dugaan hilangnya dokumen dinilai berkaitan dengan tidak berjalannya perkara utama yang telah dilaporkan sejak 2019.
“Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Saksi dua orang auditor telah diperiksa dua pekan lalu, dan terlapor lelaki K dan DL juga telah diperiksa pada pekan lalu,” ujar Pangaila.
Perkara yang menjadi pokok persoalan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP: 282/II/2019/Sulut/SPKT, tertanggal 17 Februari 2019.
Laporan tersebut dibuat terhadap pria berinisial K, yang disebut merupakan mantan manager pada sebuah dive dan resort di wilayah Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut.
K dilaporkan atas dugaan menggunakan uang setoran customer untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut kemudian ditangani Iptu DL pada 12 Maret 2020.
Namun, menurut pihak pelapor, penanganan perkara utama tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, terlapor dalam perkara dugaan penggelapan disebut hingga kini belum diproses secara hukum.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ketika pihak pelapor menduga dokumen laporan polisi tersebut hilang.
Dugaan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polda Sulut dan kini tengah dalam proses pemeriksaan.
Pangaila mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak menunjukkan laporan yang dibuat kliennya mulai ditangani.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Polda Sulut untuk mengungkap apakah benar terjadi dugaan penghilangan dokumen perkara, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah dugaan tersebut memiliki kaitan dengan mandeknya penanganan LP sejak 2019.
“Klien kami sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oknum pensiunan polisi tersebut,” kata Pangaila.
Menurut pihak pelapor, seorang warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kepastian atas laporan polisi yang telah dibuat, termasuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Dalam mekanisme pelayanan perkara kepolisian, pelapor juga memiliki hak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai informasi mengenai perkembangan perkara.
Dugaan hilangnya dokumen perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun pelanggaran etik.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan dokumen untuk menghambat proses hukum, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana maupun etik. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulut mengenai hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang telah dimintai keterangan maupun kesimpulan atas dugaan hilangnya dokumen laporan polisi tersebut.
Polda Sulut kini memiliki tugas untuk mengungkap persoalan tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai keberadaan dokumen perkara dan perkembangan laporan dugaan penggelapan yang telah dibuat sejak 2019.
(Mardi Golindra)





















