BOLTIM – Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Di tengah isu dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan serta munculnya informasi mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, kini mencuat pula dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Informasi tersebut diperoleh awak media dari masyarakat setempat yang mengaku mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan salah satu anggota DPRD Minsel.
Namun, informasi mengenai identitas anggota DPRD tersebut maupun status legalitas kegiatan pertambangan yang dimaksud masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
“Kita dengar-dengar ada anggota dewan dari Minsel yang ba tambang di pa torang pe wilayah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan Penambangan Tanpa Izin
Jika aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan penambangan dan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur mengenai perizinan dan kegiatan usaha pertambangan.
UU Minerba juga memberikan ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Dalam Pasal 158 sebagaimana ketentuan yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, jika informasi masyarakat tersebut benar, aparat penegak hukum perlu terlebih dahulu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki IUP, IPR, SIPB atau perizinan lain yang sesuai dengan jenis kegiatan dan lokasi pertambangannya.
Wakil Rakyat Justru Diduga Terlibat?
Sorotan semakin serius karena pihak yang disebut dalam informasi warga merupakan seorang anggota DPRD Minsel.
Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan justru dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar aturan?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui fakta dan pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan rumor.
Sebab itu, aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan perlu melakukan verifikasi secara terbuka terhadap informasi tersebut.
Publik tentu tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seorang anggota DPRD telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Namun sebaliknya, informasi masyarakat juga tidak semestinya diabaikan begitu saja apabila terdapat indikasi awal yang dapat diperiksa.
Apalagi UU Minerba saat ini masih berlaku dan telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Undang-undang tersebut kembali menegaskan pengaturan mengenai perizinan, wilayah pertambangan, kegiatan usaha pertambangan serta pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait ditantang untuk membuktikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Jika ternyata tidak benar, maka klarifikasi dan verifikasi akan memulihkan nama baik pihak yang disebut.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melihat status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat.
Sebab hukum seharusnya tidak mengenal siapa yang kuat dan siapa yang lemah.
Yang harus diuji adalah fakta, bukti, legalitas dan pertanggungjawaban hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada anggota DPRD Minsel yang disebut dalam informasi masyarakat, pihak pengelola lokasi pertambangan, serta instansi berwenang di bidang pertambangan dan aparat penegak hukum.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari pihak yang disebutkan.





















