WAMENA, PAPUA PEGUNUNGAN — Liputanberita62.com. Sejumlah mahasiswa Kristen menggelar aksi protes spontan di depan gerbang kampus Yayasan Islam Universitas Amal Ilmiah (UNA’IM) Yapis Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (3/11/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pembatasan terhadap mahasiswa non-Muslim dalam pencalonan dan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum asal Papua, Advokat Imanus Komba, S.H., yang juga merupakan pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Ia menilai, apabila dugaan pembatasan berdasarkan agama tersebut benar diterapkan terhadap organisasi kemahasiswaan umum, kebijakan itu perlu ditinjau dari perspektif konstitusi, hak asasi manusia (HAM), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Imanus, perguruan tinggi semestinya menjadi ruang pembelajaran demokrasi, pengembangan kepemimpinan, serta penghormatan terhadap keberagaman. Karena itu, perbedaan keyakinan agama tidak seharusnya secara otomatis menutup kesempatan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam organisasi kemahasiswaan umum.
“Secara hukum, kampus seharusnya menjadi miniatur kebinekaan dan wadah pembelajaran demokrasi yang sehat, bukan sebaliknya menjadi ruang pembatasan hak konstitusional mahasiswa.
Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Konstitusional
Imanus menjelaskan, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28E ayat (3) mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28I ayat (2) mengenai hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Selain itu, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur keberadaan organisasi kemahasiswaan sebagai wadah pengembangan potensi, kreativitas, kepemimpinan, serta pemenuhan kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi aturan pencalonan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNA’IM Yapis Wamena.
Ia menegaskan, status perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh yayasan berlatar belakang agama tertentu tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk menghormati hak mahasiswa yang memiliki keyakinan berbeda.
Namun, Imanus juga menekankan bahwa penilaian hukum secara menyeluruh harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap statuta perguruan tinggi, peraturan organisasi kemahasiswaan, dokumen persyaratan pencalonan, serta bukti pelaksanaan kebijakan yang dipersoalkan.
Mahasiswa Desak Aturan Pemilihan Dievaluasi
Aksi protes tersebut menjadi bentuk penyampaian keberatan mahasiswa terhadap dugaan pembatasan kesempatan bagi mahasiswa Kristen dan mahasiswa non-Muslim lainnya untuk berpartisipasi dalam pemilihan maupun kepengurusan BEM dan DPM.
Para mahasiswa mempersoalkan aturan yang diduga membatasi pencalonan berdasarkan identitas agama. Mereka berharap pihak kampus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan persyaratan pencalonan tersebut.
Mereka juga mendesak pihak rektorat dan lembaga kemahasiswaan UNA’IM Yapis Wamena untuk meninjau kembali ketentuan yang dipersoalkan, khususnya apabila aturan tersebut terbukti menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap mahasiswa dalam organisasi kemahasiswaan umum.
Menurut Imanus, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui dialog terbuka antara pihak kampus, panitia pemilihan, dan mahasiswa. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu hubungan antarumat beragama di lingkungan perguruan tinggi.
Kampus Diminta Memberikan Penjelasan Resmi
Imanus merekomendasikan agar pihak rektorat memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum persyaratan agama dalam pencalonan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap peraturan internal kampus apabila ditemukan ketentuan yang membatasi hak mahasiswa berdasarkan agama tanpa dasar hukum dan alasan yang dapat dibenarkan.
Selain itu, pihak kampus diharapkan menjamin mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya tanpa intimidasi maupun tekanan, serta melibatkan mahasiswa dalam penyusunan aturan organisasi yang demokratis dan menghormati keberagaman.
“Perbedaan agama tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan kesempatan mahasiswa dalam mengembangkan kepemimpinan dan berpartisipasi dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan Imanus.
Ia menegaskan, kampus bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga ruang untuk belajar mengenai demokrasi, kesetaraan, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak rektorat UNA’IM Yapis Wamena mengenai dasar aturan pencalonan BEM dan DPM yang dipersoalkan mahasiswa.
Penyelesaian melalui dialog dan evaluasi aturan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh mahasiswa sekaligus menjaga suasana akademik yang aman, demokratis, dan menghormati keberagaman di lingkungan kampus.


















