LiputanBerita62.com LEBAK – Polemik pelayanan kesehatan yang dialami Bahira, seorang anak yang dibawa keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Adjidarmo pada dini hari, masih menjadi perhatian masyarakat. Meski manajemen RSUD Adjidarmo telah membantah adanya penolakan pasien, keluarga menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai penggunaan istilah “ditolak” atau “tidak ditolak”. Yang menjadi perhatian mereka adalah proses pelayanan yang diterima saat anak mereka datang dalam kondisi sakit dan mencari pertolongan medis.
Menurut keluarga, setelah menjalani pemeriksaan di IGD RSUD Adjidarmo, Bahira tidak mendapatkan perawatan lanjutan dan kemudian dibawa pulang. Namun beberapa jam kemudian, saat diperiksa di fasilitas kesehatan lain, pasien justru mendapatkan penanganan dan perawatan.
Perbedaan penilaian medis tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga.
“Kalau memang saat diperiksa kondisi anak kami dianggap tidak membahayakan, mengapa tidak diberikan penanganan awal atau obat? Dan jika memang tidak perlu dirawat, mengapa rumah sakit lain kemudian memutuskan untuk melakukan perawatan?” ungkap pihak keluarga.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyudutkan tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit. Mereka mengaku hanya menginginkan penjelasan yang utuh mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin mengetahui apa dasar pertimbangan medis saat itu sehingga anak kami dinyatakan tidak memerlukan penanganan lebih lanjut, sementara beberapa jam kemudian harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan lain,” ujar keluarga Bahira.
Di sisi lain, manajemen RSUD Adjidarmo menegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah memiliki kebijakan menolak pasien gawat darurat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Plt Direktur RSUD Adjidarmo, H. Eka Darmana Putra, menyampaikan bahwa setiap pasien yang datang ke IGD wajib mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Penentuan tingkat kegawatan pasien, menurutnya, merupakan kewenangan dokter jaga berdasarkan hasil pemeriksaan medis saat itu.
“Pada prinsipnya RSUD Adjidarmo tidak pernah menolak siapapun pasien gawat darurat yang datang ke IGD. Setelah berada di IGD pasien wajib mendapat pelayanan berupa observasi dan tindakan medis. Yang berhak menentukan tingkat kegawatan seorang pasien di IGD adalah dokter jaga yang ada saat itu,” jelas H. Eka.
Manajemen RSUD Adjidarmo juga menyatakan masih melakukan penelusuran internal untuk memastikan secara rinci kronologi pelayanan yang terjadi pada malam tersebut. Penelusuran mencakup identitas petugas yang bertugas, waktu kedatangan pasien, proses observasi, dokumentasi pelayanan, hingga memastikan tindakan medis yang diberikan selama pasien berada di IGD.
Pihak rumah sakit menyatakan menghormati setiap masukan dan perhatian masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Evaluasi internal dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pelayanan kegawatdaruratan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat sesuai standar pelayanan medis yang berlaku. Regulasi tersebut juga menegaskan larangan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Karena itu, kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, penilaian tingkat kegawatan pasien, komunikasi medis kepada keluarga, serta tindakan yang diberikan selama proses pelayanan menjadi aspek penting yang kini menjadi perhatian publik.
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai perbedaan diagnosis maupun penilaian medis antar fasilitas kesehatan dapat terjadi karena setiap dokter memiliki pertimbangan klinis berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Namun ketika terdapat perbedaan keputusan mengenai kebutuhan perawatan pasien, transparansi informasi dan penjelasan medis kepada keluarga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan responsif, setiap peristiwa yang berkaitan dengan layanan IGD memiliki dimensi kepentingan publik yang tinggi. Terlebih ketika menyangkut pasien anak yang datang untuk mendapatkan pertolongan pada waktu dini hari.
Karena itu, berbagai kalangan berharap hasil evaluasi internal yang dilakukan pihak rumah sakit dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai kronologi pelayanan yang terjadi, termasuk dasar pertimbangan medis yang digunakan saat pasien diperiksa.
Bagi masyarakat, kasus Bahira bukan hanya tentang satu pasien.
Ini adalah soal kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan.
Ini tentang kepastian bahwa setiap warga yang datang mencari pertolongan memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, manusiawi, dan sesuai standar profesi serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keluarga Bahira mengaku masih menunggu penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan saat kondisi anak mereka dinyatakan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, sementara pada pemeriksaan berikutnya justru mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan lain.
Kini publik menanti hasil evaluasi yang dijanjikan manajemen RSUD Adjidarmo.
Sebab dalam pelayanan kesehatan, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya klarifikasi, melainkan juga kepastian, transparansi, dan jaminan bahwa setiap pasien memperoleh hak pelayanan secara optimal tanpa menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, ditambahkan, atau diklarifikasi, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






























