Liputanberita62.com- MAKASAR. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepala daerah terpilih untuk tidak lagi mengangkat staf khusus (stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik. Larangan ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













































