Liputanberita62.com- TALAUD. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Martin Yermias Luhulima mengatakan kapal illegal fishing Filipina tidak memiliki izin berusaha di Indonesia, sehingga dilakukan penangkapan. “Pada
KKP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













































