Cirebon,liputanberita62.com – Seorang ayah tiri berinisial S (51) dibekuk Polres Cirebon Kota atas kasus rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Polda Kabar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












































