Liputanberita62.com -MANADO. Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan, bahwa proses pendaftaran sampai dengan pencabutan nomor urut ini memiliki mekanisme, seperti halnya saat ini pengundian nomor urut pasangan calon menggunakan dua tahap
Ketua KPU memimpin jalannya proses pencabutan dalam mengambil nomor urut bagi Calon Gubernur Sulawesi-Utara dan Wakil Gubernur Sulut berdasarkan waktu pendaftaran ke kantor KPU Sulut, Senin 23 September 2024.
Pelaksanaan disaksikan oleh para Komisioner diantaranya Salman Saelangi, Komisioner Awaludin Umbola, Komisioner Meydi Tinangon, Komisioner Lanny Ointu, bersama Bawaslu Sulawesi Utara
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling-Viktor Yohanes Mailangkay, (YSK-VIKTORI).
Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP).
Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT),
Nomor urut hasil pencabutan masing-masing Paslon
- Yulius Selvanus Komaling-Viktor Yohanes Mailangkay
- Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw
- Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh
Pimpinan KPU menetapkan ketiga Paslon sesuai nomor urut pencabutan kemudian mereka di berikan kesempatan masing-masing Paslon untuk
menyampaikan sambutan atas nomor urut yang di dapat.
Dalam sambutan mereka merasa senang dengan no urut yang mereka miliki juga mengungkapkan Pilkada Sulut semoga aman dan damai.(Mrd)





























