Lebak,liputanberita62.com –Sebuah unggahan warganet yang menyebut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Pandeglang, Banten menjual bahan bakar minyak (BBM) tercampur air, viral di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan akun Tiktok Pandeglangnews.co.id pada Senin (17/02/2025).
Dalam unggahannya, warganet bercerita setidaknya sepuluh motor dan mobil mogok setelah diisi bensin yang tercampur air di SPBU Kadubanen Pandeglang.
“Guys, aku pagi-pagi ngisi bensin di Kadubanen yang dimasukin malah air, rame deh disni guys! Waduh, bingung deh Kita, aku jadi korban pagi-pagi guys!” ungkap salah satu konsumen sambil merekam kejadian tersebut.
“Motor marogok yeuh nu diisi di pom bensin Kadubanen, marogok! Marogok (Motor mogok nih yang diisi di pom bensin Kadubanen, pada mogok!” Lanjut konsumen lainnya sambil memperlihatkan puluhan kendaraan didorong dengan kondisi kehujanan.
Selain viral di media sosial, Kejadian ini pula viral di beberapa grup WhatsApp salah satunya di WAG BPSK WKP II.
Menanggapi peristiwa tersebut Arwan salah satu Anggota Majelis BPSK WKP II menyampaikan pesan khusus kepada para konsumen yang dirugikan.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Apabila mengacu pada pengertian dari BPSK dapat dilihat bahwa yang dapat bersengketa di BPSK adalah Pelaku Usaha dan Konsumen.” Papar Arwan.
Para konsumen akhir bisa mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk menyelesaikan Sengketa yang terjadi diantara keduanya.
“Peran BPSK menyelesaikan Sengketa Konsumen yang dirugikan, kejadian yang dialami oleh pengendara motor di Kadubanen sudah memenuhi syarat aduan jika para konsumen tidak mendapatkan jawaban atau pertanggungjawaban langsung dari pihak SPBU Kadubanen. Kerugian Materil dan Immateriil dapat ditempuh dengan tiga pilihan Penyelesaian Sengketa Konsumen diantaranya Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.” Lanjut Anggota Majelis BPSK yang berdomisili di Lebak ini.
“Kami sarankan mendatangi Kantor Kami di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Bawa sejumlah bukti pembelian dan beberapa sampel bensin yang tercampur Air. Bukan hanya kerugian Materil tapi Kerugian lain seperti halnya kerusakan kendaraan bermotor hingga waktu dan tenaga yang dirugikan saat mendorong kendaraan bermotor bisa dikeluhkan dan disampaikan di kantor kami untuk dasar pemanggilan Pihak SPBU dalam penyelesaian kasus ini.” Tutup Arwan.



































