Cirebon| Liputanberita62.com, Kasus pembuangan bayi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang sempat menggegerkan warga pada 14 Agustus 2025 malam akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui adalah ibu kandung bayi tersebut sendiri, berinisial RA (19), warga setempat. Ia nekat membuang bayinya karena merasa malu—bayi yang dilahirkannya tidak memiliki ayah sah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/10/2025), menjelaskan bahwa RA telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka mengaku malu karena anak yang dilahirkannya tidak memiliki bapak atau tidak dinikahi secara sah,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, RA melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya dalam kondisi panik dan ketakutan. Setelah melahirkan, ia meletakkan bayi yang masih hidup di lantai tanpa mengikat ari-arinya.
Dalam keadaan tergesa-gesa, RA mengambil tiga kantong plastik hitam dan ember putih, lalu memasukkan bayi bersama ari-ari dan gumpalan darah ke dalamnya.
Ia kemudian memesan ojek online dan meminta diantar ke jembatan di Blok Buntet Pesantren, Desa Martapada Kulon, tempat ia akhirnya membuang bungkusan tersebut ke tumpukan sampah di bawah jembatan.
Keesokan paginya, warga yang melintas menemukan kantong plastik berisi bayi dan langsung melapor ke polisi.
Petugas Satreskrim Polresta Cirebon segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi RA sebagai pelaku.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.






























