Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Forum Studi Kebijakan Publik secara resmi telah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsantar pada hari Senin (12/1/2026).
Pengaduan ini menyoroti dugaan Mark up (penggelembungan) tentang harga dan aliran fee kepada walikota Wesly Silalahi, dalam pembelian bekas Rumah Gedung singgah covid -19.
Dalam keterangannya,ketua FS AKP,Ali Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembelian harga aset yang dinilai sangat tidak wajar.
“Setelah kami telah melakukan langsung investigasi, kami menemukan fakta bahwa harga tanah dan bangunan yang sedang dijual disekitar jalan sisingamaraja dekat eks rumah singgah covid memiliki harga dirata-rata Rp.3.000.000 permeter persegi. Harga ini sangat jauh dibawah harga eks rumah singgah covid yang memiliki harga sekitar.Rp.4.600.000 permeter persegi,” terang Ali Siregar.
Menurut FS AKP, selesih harga yang signifikan itu mengindikasi kerugian keuangan negara.
“Sehingga atas perbedaan harga yang sangat jauh diatas harga pasar, kami sangat menduga bahwa pembelian tanah dan bangunan eks rumah singgah covid tersebut telah diduga penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.”jelas Ali.
Lebih lanjut organisasi ini mengungkapkan dugaan penerima fee oleh walikota Wesly Silalahi dalam transaksi tersebut ada.yang menyebutkan Rp.2 milyar dan bahkan Rp.4 milyar,”ungkap Ali Siregar.
(Ibrahim Saragih)















