Siantar Sumut, Liputanberita62.com
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menerima Audiensi dan massa aksi Orasi dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (19/02/2026).
Unjuk rasa tersebut terkait dugaan
Penculikan anak yang dilakukan seorang penyandang disabilitas.
Mendampingi Junaedi, Kadis Sosial pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Agustina Bulan Lasma Sihombing S.Sos ,MSi dan Kabid P3A Ariandi Armas S.Sos.
Ketika menerima audiensi, Junaedi menyampaikan Pemko Pematang
siantar siap berdialog dan berdiskusi
tentang masalah yang disampaikan
HMI.
Massa HMI melalui selebaran tertulisnya, medesak agar Kapolres Siantar mencopot Kapolsek Siantar Barat atas kelalaiannya menangani kasus dugaan penculikan anak di Kota Pematang siantar.

Mendesak segera mencopot salah seorang personil satreskrim RB diduga sengaja menerima laporan yang telah berstatus RJ secara sepihak tanpa melakukan koordinasi.
Selain itu, mendesak Kapolres agar nenjaga independensi menangani persoalan hukum di Kota Siantar.
Mendesak Kapolres bersikap profesional serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menangani segala laporan masyarakat Siantar.
Mendesak wali kota Pematang
siantar menjaga independensi dan tidak melahirka perpecahan di Pematang siantar.
Mendesak wali kota untuk lebih cermat dan bijaksana dalam memahami tuntutan masyarakat Siantar.
Juga mengecam keras wali kota Pematangsiantar, atas segala kegaduhan akibat yang timbul ketidak pahaman wali kota menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin kota Pematangsiantar.
“Keterkaitan kehadiran Wali Kota Pematangsiantar ke kediaman Septiano Damanik (penyandang disabilitas yang mengalami tindakan kekerasan beberapa waktu lalu) merupakan bentuk panggilan moral dan rasa kemanusiaan. Hal itu juga diatur dalam undang-undang. Pemerintah kota di seluruh Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk hadir, melayani, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dasar hukum utama yang mengamanatkan hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” terang Junaedi.
Sehubungan dengan itu, lanjut Junaedi, secara konstitusional Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar secara humanis menerima dengan tangan terbuka bentuk aspirasi demontrasi dari organisasi HMI. (S.Sitorus).




































