Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Satres Narkoba mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan dalam kurun waktu tiga bulan, pihaknya telah memproses 37 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, 46 tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Seluruh tersangka yang kami tangkap adalah laki-laki dewasa. Berdasarkan data, mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Keberhasilan ini juga mengungkap fakta bahwa jaringan narkotika masih melibatkan wajah-wajah lama. Dari total 46 tersangka, tercatat 6 orang merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus serupa.
Namun, Irwanta memberikan catatan positif terkait profil para pelaku. “Beruntung dalam rangkaian operasi selama triwulan pertama ini, tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku di bawah umur,” katanya.
Dalam operasi pemberantasan ini, petugas mengamankan berbagai jenis narkotika siap edar. Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja sebanyak 1.190,88 gram, sabu-sabu sebanyak 242,09 gram dan ekstycy sebanyak 3 butir.
Meski mencatatkan hasil yang signifikan, Polres Pematangsiantar menegaskan tidak akan mengendorkan pengawasan. Ke depan Polres Pematangsiantar akan menerapkan strategi baru untuk menghadapi modus operandi pengedar yang kian beragam.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan guna memutus rantai peredaran narkoba. Hal ini penting untuk mengantisipasi modus operandi baru yang dijalankan oleh jaringan pengedar,” katanya.
Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas keamanan masyarakat di Kota Pematangsiantar.(Ibrahim Saragih.SH)





























