ASN GURU RANGKAP JABATAN PJ KADES PASIR DURUNG JADI SOROTAN

GAOMOPS Desak BKPSDM dan Dinas Pendidikan Buka Seluruh Dokumen Penugasan, Transparansi Dipertanyakan

PANDEGLANG – Liputanberita62.com
Penunjukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui berprofesi sebagai guru sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Pasir Durung, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan tajam publik.

Kebijakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan serius, mulai dari efektivitas pelayanan publik, potensi rangkap jabatan, hingga transparansi mekanisme penugasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

ASN berinisial Y, yang masih aktif sebagai tenaga pendidik, kini juga mengemban jabatan sebagai PJ Kepala Desa Pasir Durung. Kondisi ini memicu perhatian luas masyarakat, terutama terkait pembagian waktu kerja dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian yang berlaku.

Secara normatif, penunjukan PJ Kepala Desa dari unsur ASN memang dimungkinkan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Namun demikian, penempatan jabatan pada dua posisi berbeda menuntut kejelasan administrasi, pengaturan tugas yang terukur, serta jaminan tidak terjadinya tumpang tindih kewajiban yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban ASN untuk menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Sorotan publik menguat karena jabatan PJ Kepala Desa bukan sekadar jabatan administratif, melainkan posisi strategis yang mengatur roda pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, pembangunan, hingga pengelolaan anggaran desa.

Di sisi lain, profesi guru juga memiliki tanggung jawab utama dalam dunia pendidikan yang menuntut kehadiran, konsistensi, dan fokus kerja.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan tugas apabila tidak diatur secara ketat, transparan, dan terukur oleh instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, ASN berinisial Y membenarkan dirinya merangkap jabatan sebagai PJ Kepala Desa sekaligus guru ASN.

“Benar saya sebagai PJ Kepala Desa Pasir Durung, dan saya sebagai ASN guru. Dan PJ itu semua dijabat oleh ASN,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait dasar penugasan, Y menyebut dirinya telah memperoleh rekomendasi dari Korwil Dinas Pendidikan sebagai salah satu syarat administrasi.

“Iya Pak, saya dapat rekomendasi dari Korwil Dinas Pendidikan, dan itu merupakan salah satu syarat,” jelasnya.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, Y mengaku berkas asli telah diserahkan ke BKPSDM Kabupaten Pandeglang.

“Iya Pak, nanti saya cari berkas salinannya, soalnya yang asli dibawa ke BKPSDM,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, salinan dokumen rekomendasi maupun dasar administratif penugasan tersebut belum dapat diperlihatkan kepada awak media.

Aktivis Gabungan Organisasi Masyarakat dan Pemuda (GAOMOPS), Iwan, angkat bicara dan meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersikap transparan terkait penunjukan tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas apakah seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak mempersoalkan jika penugasan dilakukan sesuai prosedur. Namun masyarakat berhak tahu apakah izin, rekomendasi, dan mekanisme administrasinya sudah lengkap,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik apabila rangkap jabatan tidak diatur secara ketat.

“Jangan sampai pelayanan pendidikan terganggu karena tugas desa, atau pelayanan desa tidak maksimal karena pejabatnya masih mengajar. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

GAOMOPS juga mendesak BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta DPMPD untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

Menurutnya, transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Jika semua sudah sesuai prosedur, sampaikan ke publik. Tapi jika ada yang belum lengkap, maka harus dievaluasi sesuai aturan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas Iwan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penugasan ASN guru sebagai PJ Kepala Desa Pasir Durung.

Publik kini menunggu langkah tegas dan penjelasan terbuka guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan, serta tidak mengganggu pelayanan publik di sektor pendidikan maupun pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *