LEBAK, BANTEN LiputanBerita62.com– Aktivis antikorupsi Kabupaten Lebak, Zeffery, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk wali murid, untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Malimping yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.013.904.000.
Program tersebut meliputi rehabilitasi 8 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, serta pembangunan WC/toilet umum sebagai bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Zeffery, keterlibatan masyarakat sangat penting agar anggaran yang berasal dari pajak rakyat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pendidikan yang berkualitas.
“Semua harus terlibat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan, sehingga hasil pajak rakyat benar-benar kembali dalam bentuk fasilitas pendidikan yang layak,” ujar Zeffery, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat berbagai modus yang kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. Di antaranya dugaan praktik mark-up harga material hingga pengurangan kualitas pekerjaan konstruksi demi memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Zeffery menambahkan, meskipun program revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola yang memberikan kewenangan kepada pihak sekolah, sistem tersebut tetap memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 17 titik rawan fraud dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, ia meminta kepala sekolah sebagai penanggung jawab bantuan pemerintah untuk mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Fokus pengawasan mencakup akuntabilitas perencanaan, ketepatan sasaran usulan, hingga progres fisik konstruksi yang harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kami juga sedang melengkapi bukti-bukti hasil penelusuran di lapangan. Nantinya akan dilampirkan dalam berkas pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti permulaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Malimping, Mursidi, menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan di sekolah yang dipimpinnya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, tahun 2026 merupakan masa akhir pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum memasuki masa purna tugas. Karena itu, ia memastikan tidak ingin meninggalkan persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini bisa disebut sebagai kenangan terakhir dalam pengabdian saya. Insyaallah pembangunannya tidak menyimpang. Kalau pun aparat penegak hukum ingin melakukan audit, silakan saja,” ujar Mursidi.
Pelaksanaan revitalisasi sekolah yang menggunakan dana APBN tersebut diharapkan berjalan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan teknis, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh peserta didik serta masyarakat luas.