PASURUAN |Liputanberita62.com. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga Tim Penyidik berkeyakinan bahwa terhadap Sdr. IHS selaku Kepala Desa Wonosari, Sdr. HTW selaku Ketua Tim (Ketim) POKMAS TKD, Sdr. BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai Tersangka, demi kepentingan Penyidikan kami melakukan penahanan terhadap Tersangka IHS, HTW, dan BC di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil.
Hal tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi /Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 2023″. Selasa, 14 Juli 2026,.dirilis dari media Targetnews.
Adapun kasus posisi dapat kami sampaikan sebagai berikut : Awalnya pada bulan Februari 2022 terdapat program PTSL di Desa Wonosari, Tersangka HIS selaku Kepala Desa bersama Tersangka HTW selaku Ketua POKMAS TKD dan Tersangka BC selaku Bendahara melakukan dugaan pungutan liar terhadap 72 warga dengan mengklaim sepihak tanah mereka sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Warga diminta untuk membayar sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang tanah seolah-olah untuk Ganti rugi atas TKD tersebut, apabila tidak membayar maka sertifikat tidak dapat diberikan kepada Masyarakat, Adapun sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh BPN.
Dari aksi tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 1,1 miliar di rekening BRI milik BC, yang kemudian disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel dengan kedok tanah ganti rugi TKD, di mana hasil keuntungan panen sebesar Rp 39 juta beserta sisa dananya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka dan Tim POKMAS.
Perbuatan Para Tersangka tersebut kami sangka melanggar :
Kesatu
Primair Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP;
Subsidair Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP.
Kedua
Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu kami tambahkan, kami juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 162.540.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dari Tersangka BC selaku Bendahara Tim POKMAS TKD dipergunakan sebagai barang bukti dan akan diajukan dalam persidangan dalam rangka pembuktian perkara, Selanjutnya uang tersebut kami titipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kab. Pasuruan sambil menunggu rampungnya penyidikan dan segera melakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
(**)
































