Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Seorang pria berinisial A mengaku mengalami dugaan penipuan yang berujung dugaan pemerasan saat mendatangi lokasi yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat di kawasan Simpang BDB, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, Minggu (19/7/2026).
Menurut keterangan yang dihimpun, korban membatalkan pertemuan karena orang yang ditemui diduga tidak sesuai dengan identitas yang ditampilkan dalam aplikasi. Korban kemudian mengaku diminta membayar uang sebesar Rp300 ribu dan sepeda motornya sempat ditahan.
Merasa kesulitan menyelesaikan persoalan tersebut, korban bersama keluarganya meminta pendampingan Ketua F-KIKES KSBSI Pematangsiantar, Syahrul. Laporan kemudian disampaikan melalui layanan darurat Polri 110.
Tak lama setelah laporan diterima, personel Polsek Siantar Timur dan Polres Pematangsiantar tiba di lokasi. Dengan pendekatan persuasif, polisi berhasil menyelesaikan permasalahan dan motor korban akhirnya dapat dibawa pulang.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy J.J. Malau mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila mengalami atau menyaksikan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat dan belum ada penetapan tersangka. Semua dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
(Ibrahim Saragih)


















