Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Sahabat Lingkungan (SALING) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang berada di Jalan Sisingamangaraja Barat, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sabtu, (25/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, gudang tersebut tidak terlihat memasang papan nama atau plang usaha yang menjelaskan jenis kegiatan maupun identitas perusahaan. Namun, pada bagian gerbang gudang terdapat tulisan “Citra Jaya”.
Sejumlah informasi yang diterima SALING menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan kayu (sawmill).
Hingga saat ini, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai legalitas usaha, jenis kayu yang diolah, serta asal-usul bahan baku yang masuk ke lokasi tersebut.
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SALING), Andi Simanjuntak, meminta Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, khususnya Satgas PKH dan Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait untuk tidak mengabaikan dugaan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami meminta Pemerintah, melalui Tim Satgas PKH dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara serta dinas terkait agar segera memeriksa legalitas usaha yang beroperasi di gudang tersebut. Apabila benar lokasi itu merupakan tempat pengolahan kayu atau sawmill, maka seluruh perizinan, dokumen usaha, dokumen lingkungan, serta asal-usul kayu yang diolah harus diperiksa secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Simanjuntak.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan tidak berkaitan dengan dugaan praktik pembalakan maupun perdagangan kayu ilegal.
“Kami juga meminta Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta aparat Kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di gudang tersebut.” Ujarnya.
SALING menilai pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat izin usaha, tetapi juga perlu mengidentifikasi seluruh rantai pasok kayu yang masuk ke lokasi tersebut, termasuk dokumen pengangkutan, dokumen asal-usul kayu, serta kesesuaian dengan ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan aturan kehutanan yang berlaku.
Andi juga menyoroti dugaan modus pengangkutan kayu yang menurut berbagai informasi dari masyarakat masih kerap ditemukan di sejumlah daerah.
“Kami menerima informasi bahwa masih terdapat dugaan pengangkutan kayu menggunakan truk yang ditutupi terpal untuk mengurangi pengawasan di lapangan. Selain itu, apabila ditemukan kayu yang semestinya wajib dilengkapi identitas atau tanda legalitas sesuai ketentuan tetapi tidak memilikinya, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat untuk diperiksa lebih lanjut. Dugaan-dugaan seperti ini tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi oleh instansi yang berwenang.” Ujarnya.
Andi juga menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Namun, organisasi tersebut menilai langkah pemeriksaan penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya perdagangan hasil hutan secara ilegal.
“Kami tidak ingin muncul stigma terhadap pelaku usaha yang taat hukum. Justru melalui pemeriksaan terbuka dan profesional, apabila seluruh dokumen lengkap dan kegiatan usahanya legal, maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka aparat harus menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Terangnya.
SALING juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas kehutanan yang tidak sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang bertuliskan “Citra Jaya” mengenai jenis kegiatan usaha yang dijalankan maupun status perizinannya. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut masih menunggu hasil verifikasi dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
(Ibrahim Saragih)






























