Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terus memperkuat kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan berbagai layanan administrasi pendidikan yang mengedepankan prinsip cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta bebas biaya bagi seluruh masyarakat.Senin (27/7/2026)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Ueki Prapanca Damanik, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap layanan yang diberikan harus mampu memberikan kepastian hukum, kepastian prosedur, serta kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan yang kami berikan,” ujar Ueki Prapanca Damanik.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun memberikan sedikitnya sembilan jenis layanan publik, yaitu pelayanan mutasi siswa, penerbitan surat keterangan pengganti STTB/ijazah, penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi sekolah baru, rekomendasi mutasi siswa antar kabupaten maupun luar kabupaten, pelayanan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil), rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisasi ijazah, pelayanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta layanan administrasi kepegawaian.
Setiap jenis pelayanan telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan estimasi waktu penyelesaian yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai proses pelayanan sekaligus dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaannya, beberapa layanan seperti mutasi siswa dan legalisasi ijazah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 menit setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Sementara layanan lainnya, seperti penerbitan NPSN, pelayanan Dapodik, administrasi kepegawaian, maupun rekomendasi teknis pendirian satuan pendidikan diselesaikan sesuai standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Ueki menjelaskan bahwa transparansi informasi pelayanan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat melalui standar pelayanan yang jelas, terukur, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penyelenggaraan pelayanan juga sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Menurut Ueki, publikasi standar pelayanan bukan hanya menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dalam mencegah praktik penyimpangan administrasi maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai prosedur. Seluruh pelayanan diberikan tanpa biaya sebagaimana standar yang telah diumumkan. Apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai prosedur atau adanya permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat dipersilakan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Melalui penguatan standar pelayanan publik tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun berharap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan di bidang pendidikan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan yang berdaya saing dan berintegritas.
(Ibrahim Saragih)






























