Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Oknum Kades Panyirapan Dilaporkan Rugikan Pengusaha

SERANG –LiputanBerita62.com Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku mengalami kerugian materiil setelah pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya hingga kini diduga belum juga dibayarkan. Pekerjaan tersebut disebut-sebut diberikan oleh Muhidin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Melalui kuasa hukumnya, Emus, H. Dede menjelaskan bahwa nilai tagihan atas pekerjaan tersebut mencapai Rp662.509.050. Meski pekerjaan diklaim telah diselesaikan sesuai kesepakatan, hingga kini pembayaran disebut belum pernah diterima.

«”Pekerjaan sudah selesai sesuai perintah kerja. Namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun kami telah berulang kali melakukan penagihan kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Emus.»

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak H. Dede, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026.

Pekerjaan cut and fill tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam yang berlokasi di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Emus menegaskan, kliennya telah melaksanakan seluruh pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam SPK dan memenuhi kewajibannya. Namun, hingga berita ini disusun, kewajiban pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan disebut belum juga dipenuhi.

Akibat kondisi tersebut, pihak H. Dede mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Namun apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *