Liputanberita62.com- LAMPUNG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA
Penulis: Ilham Schu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
































