Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sekarang, setiap kendaraan pribadi dibatasi hanya boleh mengisi pertalite maupun solar subsidi maksimal 50 liter
Mitra Kerja
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
































































