Liputanberita62.com – MANADO. Sidang lanjutan Ir. Adolfien Supit Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tomohon bersama KPU Kota Tomohon yang berlangsung hampir 7 jam akhirnya membuahkan hasil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin, (30/9/2024).
Hasil persidangan KPU sebagai tergugat menghadirkan saksi fakta dan ahli. Kedua saksi tersebut dinilai majelis hakim dan para kuasa hukum Adolfien keterangannya dalam persidangan kurang maksimal.
Khusus saksi fakta misalnya dari Bawaslu Kota Tomohon, hakim mengakui ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan, saksi fakta malah tidak konsisten dengan jawaban yang baru saja diucapkan.
Demi menghindari perdebatan panjang, hakim pun coba mengurai pertanyaan sesimpel mungkin dengan harapan saksi mudah mencerna dan menjawabnya.
Lagi dan lagi, saksi tetap kurang konsisten dengan jawaban yang dipertanyakan hakim. Hal ini pun membuat hakim sedikit geram.
“Saudara saksi, jangan permainkan kami ya (Hakim PTUN Manado). Jawaban Anda itu tidak sesuai dengan alur pertanyaan yang ditanyakan,” ujar Gerhat Sudiono, SH Hakim Ketua PTUN dalam persidangan.
Selain saksi fakta dari Bawaslu yang KPU hadirkan, sebelumnya juga ada ahli, di mana kesimpulan ahli dalam keterangannya menyatakan Ir. Adolfien Supit tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi legislatif sesuai pasal yang berlaku, salah satunya adalah pernah terpidana.
Meski begitu, para Kuasa Hukum Adolfien saat ditemui awak media usai persidangan mengakui, bahwa kedua saksi yang dihadirkan KPU belum menemukan beberapa jawaban yang meyakinkan dari apa yang ditanyakan. Pun apa yang ingin diketahui dari keterangan ahli.
“Kehadiran ahli yang dihadirkan tergugat (KPU) kurang begitu tepat (memberikan keterangan). Karena beberapa hal yang kami tanyakan tidak mampu dijawab oleh ahli,”
jelas Denny Kaunang, Kuasa Hukum Penggugat.
Kaunang mencontohkan, misalnya proses penanganan penyelesaian jika ada pelanggaran administrasi. Ada upaya penyelesaian lewat ajudikasi di bawaslu. Bahkan istilah koreksi saja, kata kaunang ahli tidak mampu memberikan apa yang dimaksud dengan koreksi.
“Koreksi ahli hanya itu!. Hanya menyampaikan bahwa itu koreksi harus dilakukan partai sebelum ada putusan bawaslu. Padahal yang dimaksud oleh perbawaslu, undang-undang yang mengatur tentang proses penyelesaian apabila ada pelanggaran administrasi”.
“Koreksi itu bukan menerima berkas tas dan lain sebagainya. Koreksi itu adalah upaya dari pihak terlapor apabila kurang puas dengan putusan bawaslu, misalnya saat ini bawaslu provinsi. KPU Kota Tomohon punya hak untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI,” terang Kaunang.
Kuasa hukum Adolfien lainnya menambah, berharap kliennya mendapatkan keputusan pengadilan sesuai yang diharapkan pada sidang putusan dua pekan depan mendatang.
“Intinya harapan terbesar kami itu dikabulkan, dan menang,” singkat Reynold Paat SH, MH diikuti sorakan kata menang dari para Tim Kuasa Hukum Ir. Adolfien Supit. “Menang..!!!”.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G.V. Pijoh dan para rekannya saat ditemui usai persidangan mengatakan, sejak awal persidangan hingga kini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua persidangan sejak awal menurut kami berjalan dengan lancar, dan hari ini terkahir (30/9) pertemuan secara konvensional dengan menghadirkan saksi-saksi, dan berikut tinggal kesimpulan sidang dari kedua belah pihak. Pada prinsipnya kami sebagai KPU dalam kasus ini, kami telah menjalankan semua tahapan, semua proses, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tinggal menunggu hasil,” terang Pijoh.
Youne Y.P. Simangunsong Divisi Hukum KPU Tomohon menambahkan, semoga keputusan yang dikeluarkan PTUN nantinya, seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menilai sidang ini sangat baik dan tetap mengikuti aturan yang ada,” kata Simangunsong.
Ditanyai seperti apa harapan KPU saat hasil putusan persidangan sudah keluar, Simangunsong didampingi ketua KPU Tomohon berharap putusan nantinya dipastikan baik.
“Ya, sesuai peraturan perundang-undanganlah. Harapan yang baik, tentunya yang baiklah,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat yang merupakan jaksa pengacara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejari Sulut) ikut menambahkan. Menurutnya, dirinya sudah mengikuti persidangan sejak awal dan yang terbaru, hasilnya cukup memuaskan.
“Kami sudah melakukan pendampingan dari sejak awal sidang sampai tadi berakhir secara langsung, yaitu berupa mendengarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, yaitu saksi dari Bawaslu provinsi dan juga Kota Tomohon serta ahli yang kami hadirkan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. Semuanya dihadirkan menurut kami, itu merupakan pembuktian dari dalil-dalil di persidangan sebelumnya,” pungkas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Frenkie Son, S.H., M.M., M.H.
Adapun sidang kesimpulan dan putusan, dari kedua belah pihak rencananya akan diumumkan pada Senin, 13 Oktober Oktober mendatang.( Mardi)






























