Ketua Umum PWDPI (Persatuan Warga Desa dan Petani Indonesia), M. Nurullah RS, siap membawa kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat oleh seorang warga Mesuji, Hamka, ke Polda Lampung.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengadukan bahwa sawah milik mereka yang telah bersertifikat resmi dirampas dengan dalih “tanah nenek moyang.”
M. Nurullah menegaskan, tindakan hukum ini diambil berdasarkan kuasa yang diberikan oleh para korban. Ia menyatakan bahwa dirinya akan segera melaporkan Hamka jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi dilayangkan, lahan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan saudara Hamka ke aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan atas dasar kuasa dari para korban,” ujar Nurullah saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
PWDPI telah mengirimkan surat somasi resmi kepada Hamka, memberikan batas waktu hingga 10 Januari 2025 untuk mengosongkan lokasi dan menyerahkan kembali lahan yang diduga telah diserobot.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan saudara Hamka tidak menyerahkan lahan tersebut, kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung dan dinas terkait,” tegas Nurullah.
Menurut Nurullah, lahan yang diserobot oleh Hamka sudah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menyoroti keberanian Hamka yang tetap mengklaim tanah tersebut dengan alasan warisan nenek moyang.
“Bagaimana bisa dengan modal klaim sepihak tanah nenek moyang, Hamka merampas sawah milik warga yang sudah bersertifikat? Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Nurullah mengungkapkan, selain para korban yang memberikan kuasa, masih banyak warga lain yang diduga mengalami kasus serupa. Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba merampas hak milik orang lain. (Tim)






























