Mantan Gubernur Sulut OD Penuhi Panggilan Polda Sulut, Selaku Saksi Dugaan Tipikor Dana Hibah Ke Sinode GMIM.

Liputanberita62.com- MANADO. Mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diperiksa penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut Senin (21/4/2025).

Olly diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Terkait hal tersebut Viktor Rarung yang mendampinggi panggilan OD mengatakan, kehadiran Olly Dondokambey di Polda Sulut menandakan yang bersangkutan sangat menjunjung tinggi proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah pemprov ke Sinode GMIM

“Sementara Pak Olly Dondokambey saat itu sebagai Gubernur yang bertanggungjawab pada kegiatan hibah yang berujung masalah tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Mantan Gubernur Olly Dondokambey pada pemanggilan sebagai saksi, sangat membantu penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

Sementara itu pengamat Hukum Toar Palilingan bahwa saat itu OD sebagai Gubernur memiliki peran pengambil keputusan

“Gubernur dalam pengelolaan dana hibah memiliki peran sebagai pengambil keputusan utama dan bertanggung jawab dalam proses pemberian hibah. Gubernur menetapkan penerima hibah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan Gubernur yang mengatur tata cara pemberian hibah, tentu setelah melalui proses teknis di jajaran birokrasi Pemprov Sulut,” ujar Palilingan

Palilingan mengapresiasi kinerja Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Rpycke Langie dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.

Kasus Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 8.9 Milliar, sampai saat ini sudah menahan lima tersangka. Para tersangka tersebut yaitu Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arin (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *