Forwatu Banten Kunci Tekanan Hukum: Dugaan Penyimpangan Program MBG di Lebak, Oknum Kadis Perkim Terancam Sanksi Administrasi Berat Hingga Pidana.

LiputanBerita62.com Lebak, Banten Selasa 30 Desember 2025— Gelombang perlawanan warga sipil resmi digelorakan.

Forum Warga Bersatu Banten (FORWATU BANTEN) memastikan akan menggelar Aksi Massa Jilid I pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di depan Kantor Bupati Lebak, sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak.

Aksi bertajuk “Suara Rakyat, Suara Hati Nurani” ini menjadi penanda bahwa kesabaran masyarakat telah berada di batas kritis. MBG yang sejatinya merupakan program strategis nasional—bertujuan meningkatkan gizi dan kecerdasan anak-anak Indonesia, memperkuat SDM unggul, membuka lapangan kerja, serta menggerakkan ekonomi rakyat demi visi Indonesia Emas 2045—kini dinilai melenceng dari tujuan awalnya.

FORWATU BANTEN menilai, program mulia tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat, sehingga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sorotan tajam mengarah pada oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Lebak, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam praktik yang dipersoalkan publik.

FORWATU BANTEN menegaskan bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh tertutupnya akses informasi publik serta minimnya klarifikasi resmi. Kondisi ini dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan:

Pasal 7 ayat (1) dan (2), badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan;

Pasal 9 dan Pasal 11, yang mewajibkan pengumuman serta penyediaan informasi program dan penggunaan anggaran;

Pasal 52 UU KIP, yang mengatur sanksi administratif bagi badan publik yang sengaja tidak membuka informasi;

serta Pasal 53 UU KIP, yang mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda bagi pihak yang menghambat hak publik atas informasi,

FORWATU BANTEN menilai bahwa sikap bungkam atau menghindari klarifikasi bukan lagi kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius.

Tekanan hukum semakin menguat dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, serta bebas dari konflik kepentingan.

FORWATU BANTEN menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam program MBG terbukti, maka oknum Kadis PERKIM Lebak berpotensi melanggar kewajiban ASN, termasuk penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan nilai dasar ASN dan sumpah jabatan.

Selain UU ASN, FORWATU BANTEN juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang serta melakukan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pelanggaran berat atas ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,

mulai dari:
penurunan jabatan,
pembebasan dari jabatan,
hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS.

FORWATU BANTEN menegaskan, pencopotan jabatan Kadis PERKIM Lebak adalah konsekuensi hukum, bukan tuntutan emosional.

Dalam pernyataan sikap resminya, FORWATU BANTEN menyampaikan tuntutan tegas:

Menutup dapur SPPG yang diduga dinaungi atau difasilitasi oleh oknum Kepala Dinas di Kabupaten Lebak.

Mencopot dan memecat oknum Kadis PERKIM Lebak sesuai mekanisme UU ASN dan PP Disiplin PNS.

Mendesak pemeriksaan menyeluruh dan transparan oleh Inspektorat Daerah, APIP, KASN, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum.

Aksi ini diperkirakan akan diikuti sekitar ±275 massa, dipimpin oleh Arwan, S.Pd., M.Si selaku penanggung jawab aksi, dengan Agus Sugianto Wibowo sebagai koordinator lapangan, serta M. Riswanto, S.Kom dan M. Mulyawan, S.Pd sebagai orator.

FORWATU BANTEN menegaskan, aksi ini merupakan langkah konstitusional warga negara untuk mengawal program publik agar tidak berubah menjadi ladang kepentingan segelintir oknum.

Rakyat telah bersuara. Regulasi telah jelas. Kini negara ditantang untuk memilih: menegakkan hukum, atau membiarkan kepercayaan publik runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *