Pematangsiantar, Sumatera Utara | LiputanBerita62.com |-Dilihat dari tempat beroperasinya Gelanggang Permainan (Gelper) perjudian yang berkedok mesin ketangkasan tembak ikan, slot, Fafa dll ini berada di Kompleks SBC Blok B di Jalan Kpt. M.Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Tempat ini sangat strategis tepat di tengah-tengah Kota Pematangsiantar. Adapun jenis permainan gelanggang permainan (Gelper) berbentuk ketangkasan yang dibungkus rapi dengan modus pembelian coin atau chip yang dapat di jual-belikan antara bandar dan pemain dapat diganti dengan uang.
Gelanggang permainan atau yang disebut Gelper ini dapat beroperasi mulus tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Risiko.
Di Indonesia, perjudian dalam segala bentuknya dilarang dan dianggap sebagai tindak pidana sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Berikut adalah poin pentingnya: Dasar Hukum- UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian tanpa izin pemerintah adalah dilarang, baik di tempat umum maupun pribadi, karena bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila.
KUHP Lama (sebelum 2026):
– Pasal 303: Menjatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara atau mereka yang menjadikan perjudian sebagai ladang usaha.
– Pasal 303 bis: Memberlakukan hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda Rp10 juta bagi pemain yang terlibat.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku 2026):
– Pasal 426 ayat (1): Sanksi bagi penyelenggara menjadi maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp. 2 miliar.
– Pasal 427: Sanksi bagi pemain menjadi maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta.
UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024):
-Pasal 27 ayat (2) mengatur perjudian online, dengan sanksi bagi mereka yang menyebarkan, mengirimkan, atau menyediakan informasi digital yang mengandung perjudian.
Dampak buruknya adalah Perjudian dapat menyebabkan masalah sosial dan ekonomi seperti kerusakan keluarga, utang berlebihan, serta peningkatan kejahatan. dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya.
Dari pantauan awak media LiputanBerita62.com gelanggang permainan (Gelper) perjudian ketangkasan ini sudah lama beroperasi tampak dari berbagai kalangan media dan pers yang telah berupaya memprotes kegiatan ini namun tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh awak media LiputanBerita62.com, Gelper yang berlokasi di Kompleks SBC Blok B di Jalan Kpt. M.Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (18/2/2026), tampak di lokasi tersebut dipenuhi laki-laki dan perempuan, orangtua hingga dewasa sedang asyik dengan permainannya masing-masing.
Tempat permainan dengan modus perjudian yang dibungkus dengan permainan ketangkasan ini, dijaga pengawas yang bertugas menghadang orang-orang yang tidak berkepentingan masuk kedalam apalagi membuat dokumentasi.
Menurut warga masyarakat yang berada disekitar lokasi bahwa tempat tersebut diduga dibekingi oleh Oknum yang membawa nama institusi Polri, wajar saja apabila tempat tersebut tidak bisa di tertipkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga adanya Oknum menjadi beking dari institusi Polri.
Kapolri Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara tegas sudah menginstruksikan seluruh Kapolda dan juga jajarannya untuk memberantas praktik perjudian maupun yang dikenal dengan istilah “Judi 303” secara total dan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi tersebut menegaskan komitmen Polri didalam menjaga Marwah institusi serta dapat menjawab keresahan publik terhadap maraknya praktik perjudian baik konvensional maupun judi online, yang di nilai telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapolri menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala dalam bentuk perjudian bagi seluruh jajaran kepolisian diminta melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku, bandar , pemodal hingga sampai ke pihak-pihak yang membeking judi, termasuk apabila melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada anggota Polri yang ikut terlibat atau membiarkan praktik-praktik perjudian apalagi membeking jika sudah terbukti, akan ditindak tegas baik secara etik maupun pidana,” tegas Kapolri dalam arahannya kepada seluruh Kapolda.
Instruksi ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjadi dasar penindakan terhadap praktik perjudian. Pasal 303 KUHP, “Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 Juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,”. Dalam pasal tersebut bisa menjerat Pemilik Usaha kecuali mendapat izin dari Pihak Berwenang.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku 2026):
Pasal 426 ayat (1): Sanksi bagi penyelenggara menjadi maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp. 2 miliar
Pasal 427: Sanksi bagi pemain menjadi maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta.
Diminta kepada Polsek, Polres hingga Polda Sumut agar segera menindak tegas praktik perjudian yang terselubung di Kompleks SBC Blok B di Jalan Kpt. M.Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Hingga berita ini di publikasikan, awak media LiputanBerita62.com terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola Gelper tersebut yang belum bisa dihubungi.
(EP. Simanjuntak).





























