KPK RI di Minta  Usut Dugaan Korupsi Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun. Mengakibatkan Adanya Kerugian Negara

Pematang Raya-Simalungun, Sumatera Utara | LiputanBerita62.com | – Adapun program pemerintah sebagai bantuan ketahanan pangan tahun anggaran 2025 dalam bentuk gabah kering siap giling kepada 5 (Lima) kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang tersebar di Kabupaten Simalungun.

Di dalam SOP-nya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Drs. Mudahalam Purba, selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) diduga telah melakukan penyelewengan wewenang dalam melakukan kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat.

Hal ini menjadi pertanyaan publik dengan dugaan : 1. Diduga Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang menerima manfaat tidak terdaftar di Simluhtan Kabupaten Simalungun, 2. Diduga tidak Memiliki Anggota minimal 20 orang, 3. Diduga Tidak Memiliki surat perjanjian antar Kelompok Tani dengan Pihak Ketiga sebagai penerima manfaat, perjanjian antar ketua kelompok tani dengan anggota.

Dan dari hasil penelusuran Tim Investigasi dari 5 (Lima) Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang menerima manfaat bantuan gabah kering tahun anggaran 2025 diduga hanya kelompok Lumbung pangan masyarakat “Suka Karya” yang terdaftar di Simluhtan Kabupaten Simalungun dengan Ketua Kelompok Parianto Saragih, sementara temuan dilokasi yang menjadi Ketua kelompok lumbung pangan masyarakat Santoso sebagai pegawai PPPK Badan Penyuluh Pertanian Simalungun, sementara 4 (Empat) kelompok lainnya diduga Ketuai oleh kepala desa / Pangulu.

Pemberian modal kelompok lumbung pangan masyarakat di peruntukkan sebagai modal pengelolaan cadangan pangan berlandaskan usaha ekonomi produktif, serta untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat.

Nyatanya di lokasi yang tim investigasi temui bahwa Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang menerima bantuan gabah kering siap giling tidak produktif seperti laporan dinas ketahanan pangan dan perikanan dan dinas pertanian kabupaten simalungun.

Dari pantauan tim investigasi masyarakat menggunakan gilingan padi berjalan atau biasa disebut gilingan padi odong-odong dan Masyarakat pada saat ini baru mengalami panen di bulan Pebruari 2026, padi mereka di jual kepada pengepul (Toke Eme) hal ini membuktikan bahwa Lumbung pangan tidak berfungsi aktif yang seharusnya sesuai juknis Lumbung Pangan Masyarakat harus aktif dapat membeli hasil panen anggotanya sesuai dengan peraturan.

Oleh karena sudah di verifikasi dan terdaftar di data Simluhtan Kabupaten Simalungun, yang seharusnya para anggota kelompok tani yang telah panen gabahnya di tampung dalam lumbung pangan masyarakat oleh karena lumbung pangan beraktifitas dan aktif melayani kebutuhan anggota kelompok tani yang terdaftar dalam kelompok akan tetapi tidak demikian halnya dengan yang kami temui di ke 5 (Lima) Lumbung Masyarakat tersebut.

Dari temuan dilapangan sejumlah warga masyarakat yang kami temui mengatakan bahwa mereka menggiling padi menjadi beras lewat menggunakan gilingan padi berjalan atau biasa disebut gilingan padi odong-odong.”Bang, itu bisa abang lihat sendiri tidak ada kegiatan di sana”, ujarnya warga yang tidak mau disebut identitasnya.

Bahwa apa yang menjadi temuan kami sampaikan kepada Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun dan Kepada pihak yang bersangkutan, namun sampai berita ini dinaikkan tim investigasi tidak mendapatkan klarifikasi.

Untuk itu mohon kepada KPK RI, Aparat Penegak Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyelidikan, karena diduga menimbulkan kerugian Negara.

(Effendy Simanjuntak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *