Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Pria Pemilik Sabu 1,35 Gram di Jalan Pattimura Tebing Tinggi.

Siantar Sumut,Liputanberita62.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DMP (41) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

DMP merupakan warga Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut, Kamis (28/5/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DMP di pinggir Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi.

“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram,” ujar AKP Irwanta.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya diduga dibuang tersangka menggunakan tangan kirinya.

Saat diinterogasi, DMP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini DMP sudah ditahan dan diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Irwanta.(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *