Sempat Kabur Saat Ditangkap, Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Bosar Maligas Diringkus Polisi

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekira pukul 15.37 WIB.

IPTU Sonni Silalahi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Bosar Maligas.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polsek Bosar Maligas dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas,” ujar IPTU Sonni Silalahi.

Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., yang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MS Alias Murni (46), warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat, 10 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Nagori Sei Torop sering terjadi aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekira pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mendatangi lokasi yang dimaksud sekaligus melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ucap IPTU Sonni Silalahi.

Pada pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Bilson Hutauruk mendatangi rumah terduga pelaku. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang berperilaku mencurigakan berdiri di pinggir jalan depan rumahnya, sehingga langsung dilakukan pengamanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan klip plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,90 gram, lima klip plastik kosong, satu buah timbangan digital, dan satu buah pipet berbentuk sekop.

IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas harus melakukan pengejaran.

“Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran. Salah satu anggota kami bahkan terluka karena kakinya tertusuk duri sawit saat mengejar tersangka,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui identitasnya Inisial MS aiias Murni, lahir di Aek Gerger pada 12 Desember 1979, berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Tersangka juga mengakui telah melakukan penjualan narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat berkunjung menjenguk suaminya di Lapas Pematangsiantar,” jelas IPDA Bilson Hutauruk.

Ironisnya, suami dari tersangka saat ini juga sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar dalam kasus narkotika, dengan vonis 6 tahun penjara.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, IPDA Bilson Hutauruk didampingi oleh tiga personel, yakni Januari Pangaribuan (41), Halomoan Sinaga (42), dan Alex Sijabat (32), yang seluruhnya merupakan anggota Polsek Bosar Maligas yang bermukim di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Bosar Maligas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun untuk penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, IPTU Sonni Silalahi menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas agar senantiasa waspada dan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Sonni Silalahi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed