LiputanBerita62.com Lebak, Banten – Selasa, 17 Februari 2026 – Aktivitas tambang galian emas yang diduga ilegal dilaporkan marak di Kampung Ciladu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sejumlah titik di lokasi tersebut terlihat adanya lubang-lubang galian serta aktivitas yang diduga menggunakan alat-alat sederhana untuk mengambil material mengandung emas.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi lahan yang telah tergali di beberapa bagian. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa standar operasional pertambangan yang sesuai aturan.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi jika dugaan tambang ilegal tersebut terbukti.
“Undang-undangnya sudah jelas. Ada ancaman pidana dan denda besar. Kalau memang ilegal, jangan ada pembiaran. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat harus berani bertindak tegas,” tegas King Naga.
Menurutnya, dampak pertambangan emas ilegal sangat serius. Lubang-lubang galian yang dibiarkan terbuka berpotensi memicu longsor dan amblesnya tanah, terutama saat musim hujan. Selain itu, kegiatan tanpa pengawasan resmi berisiko merusak struktur tanah, mengganggu aliran air, hingga menimbulkan konflik sosial.
“Ini bukan sekadar soal gali-menggali. Ini soal keselamatan, soal lingkungan, dan soal wibawa hukum negara. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan ada kompromi,” ujarnya.
Selain ancaman ekologis, praktik tambang ilegal juga berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi daerah.
King Naga mendesak aparat dari Polsek Cibeber, Polres Lebak hingga Polda Banten untuk segera turun langsung melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum harus cepat, tegas, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan.






























