Pengacara Korban Ungkap Kasus Dugaan Perselingkuhan oknum Lelaki ASN Dengan Sesama ASN Di Minsel.

LiputanBerita62.com – MINSEL. Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial ER tidak lain adalah Asisten pribadi petinggi orang nomor satu di Kabupaten Minahasa Selatan, Diduga berselingkuh dengan inisial YM juga seorang oknum ASN, di unggkap kembali di sejumlah media belum lama ini.

Sebelumnya kasus ini sudah pernah diperbincangkan beberapa saat yang lalu, hanya saja belum ada bukti berupa foto ataupun video rekaman dan pernyataan surat penegasan dari institusi Aparat Penegak Hukum (APH) dan lainnya.

Namun beberapa hari kemarin di media elektronik televisi berita kasus dugaan perselingkuhan tersebut ditayangkan dengan sejumlah bukti seperti halnya video pengrebekan oknum ER bersama Wanita Idaman Lain (WIL) nya yang tidak lain adalah oknum YM di salah satu rumah kost yang mana keduanya tinggal bersama-bersama, pengrebekan di lakukan oleh istri ER dengan sejumlah anggota polisi wilayah setempat kota Manado pada tanggal,29 April 2023 lalu.

Sementara itu Pengacara Olsen Egeten SH. Merupakan kuasa hukum istri Sah oknum ER bernama ML saat ditemui media ini menyampaikan, bahwa kasus ini ternyata oknum ER mengugat perceraian dengan istrinya di Pengadilan Negeri Amurang, yang mana persidangan memasuki tahap pembuktian.

“Persidangan masuk tahap pembuktian, oknum ER mengungat cerai istrinya atau klien saya hanya berdasarkan tidak ada kecocokan. Justru kesempatan ini saya akan membawah bukti kebobrokan oknum ER dugaan perselingkuhannya selain rekaman juga bukti surat pernyataan dan perjanjian baik dari pihak kepolisian, Dinas PPA di Kantor Camat Amurang Timur saat itu dan bukti-bukti lain nantinya dihadapan Hakim yang Mulia,” ucap Olsen kepada awak media ini.

Pengacara Olsen menambahkan, bahwa Oknum ER sudah tidak lagi menafkahi istrinya, selain itu hak Assu anak dari hasil pernikahan yaitu anak mereka semata wayang tidak lagi di indahkan. Sebagaimana dua hal tersebut terjadi pasalnya diduga hubungan perselingkuhan ER dan YM sudah menghasilkan si buah hati.

“Dugaan kami, bahwa hubungan mereka sudah melahirkan seorang anak, nah dari situlah mungkin oknum ER sudah tidak memberikan nafkah terhadap istri sahnya sehingga oknum ER justru melakukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Amurang,” ungkap Olsen.

Pengacara Olsen menegaskan bahwa seyakin-yakinnya klien nya sebagai korban akan menerima semua hak yang diinginkan atau yang diharapkan di persidangan yang saat ini berjalan di PN Amurang.

“Hak asuh anak maupun biaya hidup bagi anaknya dan pengantian uang biaya hidup untuk klien saya dari ER sangat yakin di persidangan PN Amurang oleh para Majelis Hakim yang mulia pasti akan dikabulkan,” tegas olsen sembari tidak akan mundur dan yakin setiap jalur hukum yang akan ditempuh akan membuahkan hasil yang dinginkan dan akan berjalan dengan baik, karena klein nya dipihak yang benar dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat. (**JL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *