Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024, Acuan Aturan Regulasi UU Pemilu 7 Tahun 2017 Dan Pilkada 10 Tahun 2016

Minsel, Politik88 Dilihat

LiputanBerita62.com – MINSEL. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Minahasa Selatan hari Jumat, 06 September 2024 kembali lagi melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada tahun 2024, di gedung pertemuan hotel Sutan Raja Minsel.

Pelaksanaan digelar selama 1 hari, menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya dari Pemkab Minsel bagian Kesbangpol dan sejumlah Akademis. Hajatan dihadiri partai Politik, Pers dan kalangan anak muda.

Ketua Bawaslu Eva Keintjem dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa, ada perbedaan penangganan dalam pengawasan saat tahapan pemilu dan pilkada, yang membuat perbedaan dalam penangganan tersebut meluhat aturan regulasi. Untuk pemilu menggunakan aturan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, sedangkan Pilkada regulasinya mengunakan aturan Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Terkait hal ini pihak Bawaslu mengakui ketika menanggani sejumlah dugaan pelanggaran tidak secepat yang diharapkan akan terselesaikan persoalan tersebut, tentunya akan mengikuti proses aturan regulasi yang ada.

“Dalam kesempatan pertemuan sosialisasi pengawasan tahapan pilkada 2024 kali ini, saya mengajak seluruh yang hadir termasuk para awak media untuk bersama-sama menyampai-nyampaikan informasi kepada publik tentang penangganan pengawasan oleh Bawaslu seperti apa dan bagaimana cara-cara pengawasan yang dilakukan,” ujar Eva Keintjem ketua Bawaslu.

Ketua mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan baik tahap pemilu dan tahap pilkada kesemuanya dikerjakan melalui proses aturan regulasi yang ada.

Begitu juga ketika pihak KPU akan menetapkan salah satu program kerja itupun perlu adanya kajian pengawasan terlebih dahulu dari pihak Bawaslu.

” Agar Pilkada 2024 berjalan baik, kami pihak Bawaslu mengharapkan kerja samanya yang baik dan saling mengingatkan atau saling mengkoreksi yang bersifat membangun baik dari penyelenggara yang ada dan dari pihak-pihak lainya yang ada,” pungkas Eva Keintjem. (chris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *