Liputanberita62.com – Purwakarta. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah desa untuk mengumumkan informasi anggaran melalui media sosial masing-masing, info tersebut dilansir dari media Jpnn
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengatakan bahwa seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa harus mulai membuka informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada publik.
“Semua harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di media sosial masing-masing,” kata Saepul Bahri Binzein.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa untuk membuka informasi penggunaan anggaran, termasuk dana desa, kepada masyarakat.
Instruksi gubernur tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Purwakarta.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa
Pertama, seluruh OPD diminta menyebarluaskan informasi APBD, program prioritas daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui situs web resmi Pemkab Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan serta setelah adanya pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif guna meningkatkan literasi anggaran publik.
Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan. Kelima, khusus bagi pemerintah desa, kepala desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*jpnn)




































