Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Kabupaten Simalungun terpaksa ditunda setelah Panitia Seleksi Daerah (Panselda) penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024–2025 tidak menghadiri undangan rapat, Jumat (13/3/2026).
Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun itu dipimpin Ketua Pansus Erwin Parulian Saragih, didampingi Wakil Ketua DPRD Bona Uli Rajagukguk dan Jefra H. Manurung. Turut hadir anggota Pansus Andre Andika Sinaga, Perikson Purba, Frandi Warisman Sitio, Tommy Saragih, Johannes Sipayung, serta Sariadi Saragih.
Meski tanpa kehadiran Panselda, rapat tetap dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora, Kepala BKPSDM, perwakilan Inspektorat, Satpol PP, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan.
Ketua Pansus, Erwin Parulian Saragih, menegaskan bahwa persoalan dalam proses penerimaan PPPK ini tidak bisa dianggap sepele.
Berdasarkan hasil kunjungan Pansus ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses seleksi PPPK tidak terlepas dari peran Panitia Seleksi Daerah.
“Pansus menganggap ini masuk kategori kesalahan oknum yang sangat terstruktur. Dari hasil kunjungan kami ke BKN, proses ini tidak lepas dari peran Panselda,” kata Erwin.
Sementara itu, anggota Pansus Andre Andika Sinaga berharap seluruh pihak bersikap kooperatif agar persoalan yang sedang dibahas dapat segera menemukan titik terang.
“Kalau bisa kita semua kooperatif. Harapan saya proses ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam rapat, Kepala BKPSDM Jonrismantuah Damanik menjelaskan bahwa Panselda terdiri dari dua kelompok, yakni tim pengadaan dan tim pelaksana seleksi administrasi.
Tim pengadaan dipimpin oleh Sekda sebagai ketua, dengan sekretaris Kepala BKPSDM serta koordinator dari sektor kesehatan dan pendidikan.
Sedangkan tim pelaksana seleksi administrasi dipimpin oleh Kepala BKPSDM dengan anggota staf BKPSDM dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Jonrismantuah memastikan seluruh anggota Panselda yang terkait masih aktif bertugas.
Menanggapi ketidakhadiran Panselda, Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk menyarankan agar rapat diskors dan dijadwalkan ulang agar seluruh pihak yang berkaitan dapat hadir.
“Pansus memiliki hak untuk memanggil siapa saja yang berkaitan dengan pembahasan pansus. Jika diperlukan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali melalui surat resmi,” kata Bona.
Usulan tersebut akhirnya disepakati seluruh anggota Pansus. Rapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin mendatang.
Ketua Pansus menegaskan agar seluruh anggota Panselda penerimaan PPPK disurati secara resmi untuk hadir dalam rapat lanjutan.
“Semua harus disurati, jangan ada yang tertinggal,” ucap Erwin.
(Ibrahim Saragih)































