Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Aksi nekat seorang pria mencuri dua sepeda gunung bernilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Simalungun akhirnya berujung penangkapan.
Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus pelaku berinisial Tedy Fradana Purba (26) usai jejaknya terbongkar dari penelusuran barang curian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di belakang rumah tersangka di kawasan Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan mengantongi petunjuk kuat dari hasil penyelidikan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia kehilangan dua sepeda gunung dari garasi rumahnya di Perdagangan Sabtu pagi 7 Maret 2026.
“Dua unit sepeda yang dicuri masing-masing merek Detroit warna merah dan Polygon warna hitam dengan total kerugian mencapai Rp44 juta,” ujar Verry.
Kasus mulai terkuak ketika korban bersama saksi menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan seorang pria bernama Julianda pada Senin malam (9/3/2026).
Dari situ, terungkap bahwa sepeda tersebut dititipkan oleh tersangka untuk dijual.
Tak butuh waktu lama, saksi kemudian menelusuri keberadaan pelaku hingga menemukan sepeda lainnya di rumah tersangka di Gang Seroja.
Temuan itu menjadi kunci bagi polisi untuk bergerak melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, Tedy mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencuri dengan cara memanjat tembok rumah korban pada dini hari, lalu masuk ke garasi dan mengangkut sepeda satu per satu dengan cara diangkat melewati tembok.
“Tersangka beraksi seorang diri. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Verry.
Setelah berhasil membawa keluar kedua sepeda, pelaku sempat menggunakan dan menyimpan barang curian tersebut di rumahnya, bahkan mencoba menjual salah satunya melalui perantara.
Kini, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua sepeda gunung tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses peradilan selesai.
(Ibrahim Saragih)






























