Ipda Janet Luhukay; Penanganan Kasus dugaan Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anggota Polisi ditangani Secara Profesional Tanpa Intervensi

AMBON-Liputanberita62.com. Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau‑Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengatakan perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik di Polsek Nusaniwe sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/II/2026/SPKT OPS/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 20 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan oleh korban Radityo Dwi Bagus Setyono. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di Dusun Erie, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di badan jalan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menerapkan Pasal 262 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang serta penganiayaan.

Menanggapi isu dugaan intimidasi yang beredar di masyarakat, Janet menegaskan bahwa kepolisian tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar serta tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *