LEBAK LiputanBerita62.com – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak yang menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, H. Eka Darmana Putra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.
Menurut King Naga, kebijakan rangkap jabatan pada dua posisi strategis di sektor kesehatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan, spekulasi, maupun persepsi negatif terhadap tata kelola pelayanan kesehatan daerah.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi pejabat yang ditunjuk, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas 15 Juni 2026.
«”Yang menjadi perhatian kami bukan siapa orangnya. Yang menjadi perhatian adalah sistemnya. Ketika dua jabatan strategis berada dalam satu tangan, masyarakat tentu berhak bertanya apakah pelayanan dan pengawasan dapat berjalan maksimal,” tegas King Naga.»
King Naga menilai publik membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, urgensi penunjukan, jangka waktu pelaksanaan tugas, hingga sistem pengawasan yang diterapkan selama rangkap jabatan tersebut berlangsung.
Menurutnya, salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul di tengah masyarakat adalah terkait fungsi pengawasan yang melekat pada Dinas Kesehatan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
«”Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah. Ketika Kepala Dinas Kesehatan juga menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Adjidarmo, maka muncul pertanyaan yang sangat wajar dari masyarakat. Jangan sampai publik melihat seolah-olah pengawas sedang mengawasi dirinya sendiri,” ujar King Naga.»
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi pengawasan dan pengambilan kebijakan di sektor kesehatan.
«”Ini bukan persoalan pribadi. Ini persoalan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika fungsi pengawasan dan fungsi yang diawasi berada dalam satu lingkaran kewenangan, maka pemerintah wajib menjelaskan bagaimana mekanisme kontrol dan evaluasinya. Siapa yang mengawasi siapa? Pertanyaan itu harus dijawab dengan terang kepada masyarakat,” katanya.»
King Naga juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun dinamika birokrasi.
«”Jangan sampai pelayanan kesehatan masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang tidak dijelaskan secara transparan. Rakyat hanya ingin satu hal, yakni pelayanan yang maksimal, pengawasan yang objektif, dan pemerintah yang terbuka kepada publik,” tegasnya lagi.»
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berdasarkan prinsip profesionalisme, integritas, kompetensi, kinerja, dan akuntabilitas. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, menurut King Naga, aspek legalitas harus dibarengi dengan transparansi kepada masyarakat agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah dapat dipahami secara utuh oleh publik.
Sorotan yang disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak, BKPSDM, maupun Inspektorat terkait dasar penunjukan, mekanisme pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan rangkap jabatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, BKPSDM Kabupaten Lebak, maupun Inspektorat Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak tersebut.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas, King Naga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
«”Semakin cepat pemerintah memberikan penjelasan, semakin baik. Karena yang sedang dijaga bukan hanya kebijakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pemerintahan daerah itu sendiri,” pungkas King Naga.»




































