ISMEI Lakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Simalungun, Kritisi Kinerja Birokrasi Pemkab Tersorot Sekda

Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh – Sumut melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Kabupaten Simalungun, untuk mengkritisi kinerja dari Birokrasi Pemkab Simalungun dalam menjalankan tugas, dan yang paling disorot adalah Sekda Mixnon Simamora, Rabu (17/6).

ISMEI meminta kepada DPRD agar segera melakukan PANSUS terhadap Sekda Simalungun, yang telah dinilai mencederai kebijakan yang tidak berorientasi pada kesejahteraan warga, melainkan dugaan untuk memperkaya diri sendiri.

Mahasiswa menyoroti cuitan yang beredar di media sosial yang bersumber dari salah satu mantan camat Raya yang berinisial SP, yang menceritakan tentang kewajiban fee proyek sebesar 21% kepada pemerintah kabupaten Simalungun.


Menurut ISMEI, Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi yang memadai dan mampu menjawab keresahan masyarakat atas kesimpangsiuran cuitan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah kabupaten Simalungun dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Secara teoritis, tegas Randa, praktik fee proyek merupakan salah satu bentuk distorsi dala tata kelola pengadaan yang berpotensi melahirkan ekonomi biaya tinggi ( High Cost Economy ), hal ini dapat menurunkan kualitas pembangunan, serta memungkinkan terjadinya korupsi yang terstruktur dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam perspektif ekonomi publik, setiap kebocoran anggaran yang terjadi akibat praktek rente, akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya manfaat pembangunan yang seharusnya d terima masyarakat. Untujk itu, dugaan adanya praktik penyetoran fee proyek bukan sekedar persoalan administratif saja, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah.

Sebelumnya, mantan camat yang memberikan cuitan tersebut juga sudah di panggil oleh inspektorat kabupaten Simalungun, namun hasilnya tak jelas terkesan ada yang di sembunyikan.

Untuk itu, kami sebagai rakyat tentunya menggunakan hak demokrasi yang di lindungi oleh Undang-undang menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan rakyat agar segera di bentuk pansus untuk menelusuri hingga ke akar akarnya.

Kalau pada akhirnya ada temuan temuan fatal atas dugaan penyetoran fee proyek ini, kami meminta agar segera diadili sesuai dengan UU yang berlaku.


Setelah mendengar penjelasan dari ISMEI, akhirnya DPRD kabupaten Simalungun menyepakati tuntutan mahasiswa, salah satunya akan membentuk pansus di awal bulan Juli 2026. Hal ini tandai dengan Penanda tanganan fakta Integritas langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.

(Ibrahim Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *