LEBAK, BANTEN –LiputanBerita62.com Gelombang desakan publik terhadap penegakan hukum kembali menggema di Kabupaten Lebak. Lebih dari 500 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat ALARM’LEBAK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani laporan dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis yang dikenal dengan inisial UUN.
Sejak pagi hari, ratusan peserta aksi mulai memadati kawasan Gedung DPRD Kabupaten Lebak dengan membawa spanduk, poster, dan atribut bertuliskan #SaveUUN. Orasi disampaikan secara bergantian dengan menyerukan pentingnya supremasi hukum serta penegakan keadilan yang tidak membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan sehingga penyampaian aspirasi berjalan dengan tertib dan kondusif.
Sebelumnya, Fam Fuk Tjhong (UUN) telah membuat laporan resmi ke Polda Banten. Laporan tersebut diterima dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 19 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh korban. Dengan diterbitkannya STPL tersebut, perkara kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sebagian pihak saja. Mereka meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan.
Koordinator Lapangan ALARM’LEBAK, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi serta mendesak agar siapa pun yang nantinya terbukti berdasarkan proses hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan. Namun kami menegaskan, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang nantinya terbukti melalui proses hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Arwan.
Selain mendesak percepatan penyidikan, massa juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak menjalankan mekanisme etik sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum yang memenuhi ketentuan. Massa juga meminta perlindungan maksimal terhadap korban, keluarga korban, maupun para saksi agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Menurut peserta aksi, perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat setelah beredarnya rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Karena itu, mereka berharap penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, independen, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ki Bangkol, Aktivis Kabupaten Lebak, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh rasa takut dan hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Kebenaran tidak akan pernah bisa dibungkam. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari keadilan. Siapa pun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku, dan siapa pun yang nantinya terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada keistimewaan karena jabatan ataupun kekuasaan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Ki Bangkol.
Ki Bangkol juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perjuangan menegakkan keadilan harus dilakukan melalui cara-cara yang konstitusional dengan tetap mengedepankan ketertiban umum.
Sementara itu, ALARM’LEBAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Aliansi tersebut menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan.
“Kami akan terus mengawal sampai proses hukum benar-benar tuntas. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada perlindungan terhadap siapa pun. Keadilan harus ditegakkan tanpa melihat jabatan maupun kekuasaan. Harapan masyarakat hanya satu, yakni tegaknya hukum yang adil bagi semua,” ujar perwakilan massa.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berlangsung. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
LiputanBerita62.com berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen, profesional, dan berimbang dengan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi terciptanya informasi yang akurat dan berimbang.
Kaperwil Banten




































