JAKARTA || Liputanberita62.com. Akhir pekan ini, anak berusia 16 tahun ke bawah di Indonesia dilarang menggunakan media sosial. Ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.
Indonesia sendiri menjadi negara pertama berskala besar yang meresmikan aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan jumlah anak berusia 16 tahun di tanah air mencapai 70 juta anak.
Angka itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan Australia, yang telah menerapkan aturan serupa pada Desember lalu, berjumlah 5,7 juta orang.
“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas, beberapa waktu lalu.
Dalam tahap pertama implementasi aturan ini terdapat 8 platform media sosial yang masuk dalam daftar. Mulai dari YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox.
X atau yang dulunya bernama Twitter telah mengumumkan kewajiban pengguna platformnya wajib berusia 16 tahun. Dalam laman Pusat Bantuan X disebutkan kewajiban berasal dari aturan pemerintah untuk memperkenalkan usia minimum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).
“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas X.
X juga menuliskan rincian implementasi akan diumumkan di kemudian hari.
melakukan identιτικası dan peпопаκτιтап akun pengguna yang tidak sesuai ketentuan mulai 27 Maret 2026 mendatang.
Sebelumnya YouTube juga telah buka suara soal aturan tersebut. Dalam keterangannya, platform berbagi video itu mengatakan tengah meninjau aturan untuk memastikan kebijakan telah mendukung tujuan platform, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran untuk jutaan masyarakat Indonesia.
“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” ucap perwakilan YouTube.
TikTok juga telah buka suara soal hal tersebut. Menurut Juru Bicara TikTok, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur.(**)






























