Diduga Beberapa Bangunan di Kota Siantar Sudah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Melanggar Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Pematangsiantar-Sumatera Utara | Liputanberita62.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Pengawasan dimulai dari peninjauan bangunan

Woow!!…diduga Pembangunan 1 (Satu) Unit Toilet Telan Biaya Rp. 12.713.215,- (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah), Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Silenduk-Dolok Batu Nanggar, Liputanberita62.com. Selasa, 27 Januari 2026, saat melakukan kegiatan jurnalistiknya dan kunjungan ke beberapa Desa/Nagori awak media Liputanberita62.com didatangi salah seorang warga Nagori Silenduk dan memberikan informasi bahwa

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.