Liputanberita62.com- KEPEGAWAIAN. Masyarakat Indonesia wajib memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya.
Hal ini karena jalur menjadi ASN melalui seleksi PPPK tahun 2025 dipastikan sudah tidak ada.
Negara secara resmi umumkan jalur baru bila ingin jadi ASN di tahun depan.
Aparatur Sipil Negara adalah sebutan bagi pegawai negeri yang bekerja di lembaga pemerintahan
ASN terdiri dari dua kategori, yakni :
Pegawai negeri sipil atau PNS
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pada beberapa tahun terakhir profesi ASN terutama yang melalui jalur PPPK masif dilakukan.
Hal ini dilakukan awalnya untuk menuntaskan banyaknya tenaga honorer yang akan dihapuskan di akhir tahun 2024.
Seiring berjalannya waktu sudah banyak tenaga honorer yang kini statusnya naik menjadi ASN PPPK.
Namun untuk tahun 2025 mendatang seleksi ini sudah resmi diganti negara.
Menjadi ASN PPPK dipasikan memiliki gaji yang stabil seperti PNS.
Bahkan mereka akan langsung menerima gaji full sebab tidak ada sistem menjadi calon PPPK sebagaimana CPNS.
Untuk gaji tertinggi PPPK saat ini adalah :
Golongan I: Rp2.900.900 per bulan
Golongan II: Rp3.071.200 per bulan
Golongan III: Rp3.201.200 per bulan
Golongan IV: Rp3.336.600 per bulan
Golongan V: Rp4.189.900 per bulan
Golongan VI: Rp4.367.100 per bulan
Golongan VII: Rp4.551.800 per bulan
Golongan VIII: Rp4.744.400 per bulan
Golongan IX: Rp5.261.500 per bulan
Golongan X: Rp5.484.000 per bulan
Golongan XI: Rp5.716.000 per bulan
Golongan XII: Rp5.957.800 per bulan
Golongan XIII: Rp6.209.800 per bulan
Golongan XIV: Rp6.472.500 per bulan
Golongan XV: Rp6.746.200 per bulan
Golongan XVI: Rp7.031.600 per bulan
Golongan XVII: Rp7.329.000 per bulan
Jalur seleksi PPPK sebelumnya digunakan untuk menaikan taraf hidup dan status kepegawaian honorer.
Hal ini membuktikan bahwa sistem PPPK cukup efektif dalam memberikan kesejahteraan hidup.
Namun masyakarat Indonesia perlu bersiap dengan kebijakan di tahun depan.
Pasalnya sesuai pernyataan Dirjen GTK Nunuk Suryani bahwa di tahun mendatang seleksi PPPK sudah tidak akan dilakukan.
Skema baru pengganti seleksi PPPK sudah secara resmi diumumkan, yaitu:
Di mana siapapun yang ingin menjadi ASN PPPK guru di tahun 2025 hanya bisa dilakukan dengan lulus seleksi PPG.
“Untuk yang akan datang tes PPPG itulah tes PPPK,” jelas Nunuk.
Kebijakan ini akan mulai berlaku tahun 2025 mendatang
“Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” kata Nunuk.***






























