Diduga Bungkam “180 TON Gabah Kering Siap Giling”, Eks. Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun: Drs. Mundahalam Purba

Pematang Raya, Simalungun, Sumatera Utara | LiputanBerita62.com | – Eks. Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun Drs. Mundahalam Purba memilih bungkam saat di konfirmasi wartawan/pers melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0812xxxxxx56 terkait program bantuan ketahanan pangan tahun anggaran 2025 dengan Nilai Pagu Rp. 1.278.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).

Adapun bantuan ketahanan pangan tersebut dalam bentuk gabah kering siap giling yang disalurkan sebanyak 180 TON. Kepada 5 (Lima) kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang tersebar di Kabupaten Simalungun dengan rincian 36 TON ke setiap Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).

Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat tahun 2025 dialokasikan dari dana Bantuan Pemerintah melalui APBD sebesar Rp. 1.278.000.000,- (Satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) seluruhnya dibelikan gabah.

Bahwa Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang menjadi penerima manfaat fasilitasi Bantuan Pemerintah TA 2025 di prioritaskan kepada kelompok LPM yang memasuki Tahap Pengembangan pada tahun 2025. Penerima manfaat ini merupakan Lumbung yang dibangun melalui alokasi DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun 2005-2022 yang ada di Kabupaten Simalungun. Hal ini untuk memaksimalkan kontinuitas pengelolaan cadangan pangan kelompok, dalam hal ini berupa perputaran cadangan pangan yang dikelola oleh kelompok dan pengembangan usaha ekonomi produktif kelompok.

Dari hasil penelusuran Tim investigasi wartawan/pers menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahguna wewenang dalam membentuk Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). Bahwa diduga Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) sebagai Pihak Ketiga tidak memiliki struktur organisasi kepengurusan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan diduga tidak memiliki anggota minimal 20 (Dua Puluh) orang, juga diduga tidak memiliki AD/ART, dan diduga tidak memiliki perjanjian antara Pengurus dan anggota kelompok serta diduga Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan Poktan (Kelompok Tani) tidak terverifikasi di Simluhtan Nasional.

Bahwa sebagai penerima manfaat Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan Poktan (Kelompok Tani) wajib terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Nasional yang berada di Nagori (Desa/Kelurahan), Kecamatan dan Kabupaten/Kota ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 3 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Pasal 16 ayat (1), (2). point a, b, dan ayat (3). Poktan dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Bahwa hal ini menjadi perbincangan publik oleh karena 4 (Empat) Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat yang diduga menerima program bantuan ketahanan pangan tahun anggaran 2025 dengan Nilai Pagu Rp. 1.278.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), berupa 180 TON gabah kering siap giling diduga tidak terverifikasi di dalam Simluhtan Nasional.

Oleh karena itu, dugaan terjadi tindak pidana korupsi penyalahguna wewenang yang mengakibatkan kerugian negara diduga dilakukan oleh Eks. Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun Drs. Mundahalam Purba, di dalam melaksanakan program bantuan gabah kering kepada kelompok lumbung pangan masyarakat (LPM) yang terdiri dari 5 (Lima) kelompok tersebut.

Bahwa tim investigasi juga menemukan tidak ada aktivitas kegiatan di lumbung pangan masyarakat yang terdaftar sebagai pemenerima bantuan gabah kering siap giling dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun oleh karena itu diduga telah terjadi manipulasi data verifikasi Kelompok Lumbung Pangan Masyarakat penerima bantuan ketahanan pangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Bahwa sebagai unit pelaksana teknis (UPT) Daerah yang berada dibawah Dinas Pertanian di Pimpin oleh Koordinator BPP yang melaksanakan tugas teknis dari Kementerian Pertanian, terutama terkait penyuluhan pertanian, dan berkoordinasi dengan Camat setempat. Bertujuan: Mengoptimalkan peran BPP sebagai pusat data informasi, pembelajaran, konsultasi agribisnis, dan pengembangan kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sebagai koordinator BPP Kecamatan tidak mengetahui bantuan kelompok lumbung pangan yang menerima bantuan gabah kering.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah kami lakukan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0851xxxxxx83 kepada Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun Pardomuan Sijabat (Eks. Kadis Pertanian Simalungun), melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0812xxxxxx85 Kepada Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Simalungun Franky Fernandus Purba (Eks. Plt. Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun), melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor 0852xxxxxx12 Kepada Kabid. Distribusi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Simalungun Rapolan Sitio, sampai berita ini dinaikkan tidak ada tanggapan.

Sebagai bentuk keberimbangan dan keterbukaan informasi serta tanggapannya. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Effendy Simanjuntak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *