Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menghentikan pengusutan dugaan korupsi di Rumah Sakit PT Prima Medica Nusantara (PMN) Laras menuai kecaman keras.
Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun menyatakan keberatan atas penghentian kasus dugaan manipulasi data penggajian yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp218.096.541 tersebut.
Keputusan penghentian itu tertuang dalam surat Kejari Simalungun Nomor: B-2465/L.2.24/DEK.1/05/2026 yang diterima P3KI pada 11 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Kejari menghentikan kasus pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan alasan terlapor berinisial MFT telah mencicil pengembalian kerugian sebesar Rp20 juta dan telah dijatuhi sanksi skorsing 3 bulan oleh pihak rumah sakit.
Ketua P3KI Simalungun, Sofian, menegaskan alasan tersebut cacat hukum dan mencederai rasa keadilan.

“Pertama, RS Laras berada di bawah PT PMN yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PTPN IV (BUMN). Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, modal anak perusahaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi ini murni manipulasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Sofian dalam keterangan persnya,
Ia juga menilai skema pengembalian dengan cara mencicil tidak dapat menghapus pidana korupsi.
“UU Tipikor sangat jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghapus tindak pidananya. Jika preseden buruk ini dibiarkan, maka ke depan setiap koruptor cukup mencicil kerugian negara agar kasusnya dihentikan,” tegasnya.
Kronologi Perkara:
- 04 Maret 2026: P3KI Simalungun resmi melaporkan dugaan manipulasi data penggajian di RS PMN Laras ke Kejari Simalungun.
- Maret – April 2026: Kejari melakukan Puldata dan Pulbaket, dan menemukan bukti kuat manipulasi oleh Sdr. MFT dengan kerugian Rp218.096.541.
- April 2026: RS PMN Laras menjatuhkan skorsing 3 bulan kepada MFT, dan terlapor mengangsur pengembalian Rp20.000.000.
- Mei 2026: Kejari Simalungun menerbitkan surat penghentian kasus pada tahap Pulbaket.
Atas penolakan itu, P3KI menyampaikan tiga tuntutan resmi:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengevaluasi kinerja Kejari Simalungun dan membatalkan surat penghentian tersebut.
- Meminta Kejari Simalungun membuka kembali kasus ini dan menaikkan status ke tahap Penyelidikan.
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk mengambil alih penanganan kasus karena menyangkut dugaan kebocoran aset pada ekosistem BUMN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
(Jepri Saragih)




































