
Cirebon| Liputanberita62.com– Ketua LBHA BKPRMI DPD Kabupaten Cirebon, Asep Jumadi, S.H., menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap korban kepada penyidik di kepolisian sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Penyerahan bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diusut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asep Jumadi, S.H., menyampaikan bahwa seluruh bukti yang dimiliki diserahkan kepada penyidik untuk dipelajari dan dijadikan bahan dalam proses penyelidikan. Ia juga berharap setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan bukti yang kami miliki kepada penyidik sebagai bentuk kerja sama dalam penegakan hukum. Selanjutnya, kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
LBHA BKPRMI DPD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mendorong agar setiap laporan masyarakat diproses secara transparan, adil, dan akuntabel.
Pihak LBHA juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.






























