Siantar Sumut,Liputanberita62.com – Setelah tidak memperoleh tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan kepada UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, KPKM-RI telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 258/KPKM-RI/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 kepada pihak sekolah dan memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk menyampaikan klarifikasi. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak terdapat tanggapan maupun penjelasan tertulis dari pihak sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun KPKM-RI, UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp543.950.000 pada Tahap I dan Rp543.950.000 pada Tahap II, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp1.087.900.000.
Pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tercatat penggunaan anggaran sebesar Rp108.815.250 pada Tahap I dan Rp21.308.160 pada Tahap II atau mencapai Rp130.123.410.
Namun, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan KPKM-RI masih menemukan sejumlah kondisi bangunan sekolah yang dinilai memerlukan perhatian serius, antara lain lantai ruang kelas dan lorong yang rusak, keramik pecah dan amblas, plafon berlubang, dinding lembab dengan cat mengelupas, serta beberapa ruang belajar yang dinilai kurang layak untuk mendukung proses belajar mengajar.
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa besarnya anggaran yang tercatat pada dokumen penggunaan Dana BOS dan kondisi fisik bangunan yang masih memerlukan perhatian menjadi alasan perlunya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“KPKM-RI tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun ketika surat konfirmasi tidak ditanggapi dan terdapat perbedaan antara data anggaran dengan kondisi fisik yang kami amati di lapangan, maka langkah yang tepat adalah meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti.”
Dalam DUMAS tersebut, KPKM-RI meminta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menelusuri dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Selain itu, KPKM-RI juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana guna menilai kesesuaiannya dengan realisasi anggaran.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif, profesional, dan transparan. Dana BOS adalah keuangan negara yang ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Oleh karena itu, setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Hunter.
KPKM-RI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan DUMAS tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran pendidikan yang baik demi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
(Ibrahim Saragih)






























